PROFIL

Inspektorat Kabupaten Lamongan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai susunan organisasi yang terdiri dari :
1. Inspektur;
2. Sekretaris membawahi : Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
3. Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, dan Inspektur Pembantu Wilayah III;
4. Inspektur Pembantu Investigasi;
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
