PROFIL

Tentang Kami

TUGAS:

Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.

FUNGSI:

Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan;
  2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengawasan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas pemerintah daerah yang meliputi pemerintahan, organisasi, keuangan, peralatan, perlengkapan, dan BUMD, pembangunan, aparatur, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perekonomian daerah, dan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pengujian dan penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah;
  5. Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas perangkat daerah;
  6. Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Inspektorat;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pencarian
LAPOR!

INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Basuki Rahmat No. 209 Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan
  • inspektoratlmg@gmail.com
  • (0322) 321019
© 2025 Inspektorat Kabupaten Lamongan