TUGAS:
Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.
FUNGSI:
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengawasan;
- Pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas pemerintah daerah yang meliputi pemerintahan, organisasi, keuangan, peralatan, perlengkapan, dan BUMD, pembangunan, aparatur, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perekonomian daerah, dan kesejahteraan masyarakat;
- Pengujian dan penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah;
- Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas perangkat daerah;
- Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Inspektorat;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.