PROFIL

TUGAS:
Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
FUNGSI:
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penetapan petunjuk operasional masing-masing program kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat;
b. Penetapan dan pengendalian Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan masing- masing program dan kegiatan di lingkungan Inspektorat;
c. Perumusan dan penetapan bahan kebijakan petunjuk teknis penyelenggaraan pengawasan dan penilaian terhadap tingkat keberhasilan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan desa;
d. Penyelenggaraan pemeriksaan reguler berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan non PKPT;
e. Penyelenggaraan pengujian terhadap laporan keuangan perangkat daerah;
f. Penyelenggaraan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas perangkat daerah;
g. Penyelenggaraan pembinaan, koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
h. Penyelenggaraan pembinaan tenaga fungsional/ pengawasan di lingkungan Inspektorat;
i. Penyelenggaraan koordinasi danreview laporan keuangan daerah sebelum dilakukan oleh BPK dan mengoordinasikan dan mereview Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah AKIP/LAKIP Pemerintah Daerah;
j. Penyelenggaraan pengawasan terhadap dana bantuan atas dasar permintaan;
k. Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan tugas Inspektorat;
l. Pengendalian dan pengesahan laporan keuangan Inspektorat untuk disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban keuangan;
m. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
