Inspektorat Kabupaten Lamongan ditelaah sejawat oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan pengelolaan pemerintahan. Telaah sejawat ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan best practice dalam menjalankan fungsi pengawasan internal di pemerintahan.
Senin (22/4) Tim disambut langsung Inspektur Kabupaten Lamongan A Farikh SH MM CGCAE, kegiatan telaah sejawat ini merupakan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mengamanatkan APIP untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah dengan melaksanakan telaahan sejawat secara berkala dengan pedoman yang disusun oleh Asosiasi Profesi.
Telaah Sejawat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI Nomor Kep-06/AAIPI/DPN/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Pedoman Telaah Sejawat Ekstern Aparat Pengawasan InternPemerintah, yang meliputi 3 metode yaitu survey, review dokumen dan interview