Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara khususnya pasal 4A ayat 3 huruf (r) yang menyebutkan bahwa pegawai publik yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) wajib menyampaikan LHKPN.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lamongan menggelar Pendampingan Inputting LHKPN Bagi Kepala Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Operator LHKPN Desa, dilaksanakan mulai tanggal 6 Januari 2026 hingga 13 Januari 2026, serta dilaksanakan secara bergantian untuk seluruh Kepala desa di wilayah Kabupaten Lamongan bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Dalam Pendampingan ini, Inspektorat Kabupaten Lamongan memberikan bimbingan teknis serta memastikan proses Inputting Pelaporan LHKPN secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.