INSPEKTORAT

KEGIATAN PELATIHAN KANTOR SENDIRI “PENGUATAN AUDITOR DALAM PENGAWASAN DESA TAHUN 2026”

berita
12 Januari 2026
18x dilihat
Foto: KEGIATAN PELATIHAN KANTOR SENDIRI “PENGUATAN AUDITOR DALAM PENGAWASAN DESA TAHUN 2026”
Lamongan (9/1) – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas, peran APIP menjadi sangat strategis. Auditor APIP tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan, tetapi juga berperan aktif dalam pembinaan agar pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, kegiatan pembekalan dan penguatan kompetensi auditor menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemeriksaan dan pembinaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diimplementasi melalui PKS (Pelatihan Kantor Sendiri).

Dalam kegiatan PKS ini membahas mengenai persiapan pemeriksaan dan pengawasan desa dengan pemateri Fajar Sodiq, ST dari Irban Wilayah II dan Inspektur Kabupaten Lamongan A. Farikh, SH., MM., CGCAE. Pada kegiatan tersebut , A. Farikh, SH., MM., CGCAE selaku Inspektur menekankan pentingnya peran APIP dalam upaya pencegahan dan penyimpangan (fraud) pengelolaan keuangan desa terutama dari Dana Desa dan BKKPD.

Selain itu, Auditor diharapkan tidak hanya fokus pada temuan pemeriksaan, namun juga mampu memberikan rekomendasi yang konstruktif dan mudah dipahami oleh Pemerintah Desa. Melalui pendekatan pembinaan, auditor membantu desa untuk meningkatkan pemahaman administrasi, memperbaiki tata kelola keuangan dan meminimalkan potensi pelanggaran di masa mendatang.
 

INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmat No.209, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • inspektoratlmg@gmail.com
  • (0322) 321019
Logo Branding Lamongan
© 2026 Inspektorat Kabupaten Lamongan