Kegiatan Pengawasan Dana Desa Tahap I, dimulai pada tanggal 10 s/d 30 Januari 2024 pada 60 Desa di 15 Kecamatan di Lamongan.
Adapun Maksud dan Tujuan :
- Menilai efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya.
- Menilai Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan saat pemeriksaan.
Sasaran Pemeriksaan :
- Menilai Ketaaatan Pemerintah Desa terhadap peraturan perundang-undangan dan meminimalisir tindak penyimpangan atas Pengelolaan Dana Desa, BPPKD, BUMdes dan Asset Desa, serta memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan untuk pengutan pengendalian.