Pelaksanaan Audit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Tahun Anggaran 2024 pada Puskesmas di Kabupaten Lamongan, mulai tanggal 28 Februari s/d 5 Maret 2024 pada Puskesmas di Kabupaten Lamongan
Maksud dan Tujuan :
· Memberikan keyakinan yang memadai bahwa BLUD Puskesmas di kelola berdasarkan Pola Tata kelola yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
· Memberikan Rekomendasi atas kelemahan dalam Pelaksanaan Tata Kelola BLUD Puskesmas.
Sasaraan Pemeriksaan :
Menilai ketaatan terhadap Peraturan perundang-Undangan yang berlaku dan meminimalisir tindak penyimpangan atas pengelolaan/penatausahaan dana BLUD Puskesmas, persediaan obat/alkes, sumber data manusia dan sarana dan prasarana, serta memberikan rekomendasi untuk penguatan dan pengendalian.