LAMONGAN - Sehubungan dengan hasil rapat pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026 yang memuat adanya rencana pembinaan dan pengawasan dan penyesuaian kebijakan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan evaluasi dan perubahan PKPT agar selaras dengan prioritas serta kebutuhan pengawasan pemerintah daerah.
Dalam rangka itu, Inspektorat Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Evaluasi Perubahan PKPT Tahun 2026 yang menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2026 terkait pembahasan Prioritas Pengawasan Tahun 2026, Indikator MCSP dan Kapabilitas APIP dilaksakan pada hari Rabu tanggal 5 maret 2026 dan bertempat di Ruang VIP Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Kegiatan rapat dibuka oleh Inspektur Kabupaten Lamongan, A.Farikh, S.H, M.M., CGCAE dan dihadiri Sekretaris, seluruh Inspektur Pembantu (Irban), perwakilan Auditor, serta para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan Tahun 2026 sudah mengacu pada arahan Mendagri dalam RakorNas Binwas dapat mendukung Program Pengawasan Pemda berjalan lebih efektif, terarah, dan responsif terhadap dinamika kebijakan dan mampu mendukung pencapaian program pembangunan di Kabupaten Lamongan.