Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam penyusunan tindak lanjut atas hasil SPI Tahun 2025 secara tepat dan terarah. Inspektorat Kabupaten Lamongan bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 secara daring pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rl ini diikuti oleh Inspektur Kabupaten Lamongan, Bapak A. Farikh, S.H., M.M., CGCAE, Irban Investigasi serta Person In Charge (PIC) SPI dari masing-masing OPD.
Kegiatan ini bertujuan merumuskan langkah-angkah konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil survei; memperbaiki aspek-aspek yang masih rendah; memitigasi risiko korupsi; serta meningkatkan integritas, tata kelola, dan pengendalian internal di instansi, agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.