LAMONGAN – Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Inspektorat Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) yang dilaksanakan pada tanggal 7-9 Juli 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Inspektorat Kabupaten Lamongan. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh masing-masing dua orang pegawai dari 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 27 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan .
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS), sekaligus memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya budaya anti korupsi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu: melakukan Identifikasi dan Mitigasi Benturan Kepentingan, Risiko Suap, Gratifikasi, Pungli, dan Fraud, menyosialisasikan Budaya Anti Suap, Anti Gratifikasi, Anti Pungutan Liar, Penanganan Benturan Kepentingan, Pencegahan Fraud, Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Whistle Blowing System, serta melakukan Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Budaya Antikorupsi di OPD masing-masing, sehingga menjadikan Kabupaten Lamongan sebagai kabupaten yang bebas dari korupsi, bersih, dan melayani.

