LAMONGAN- Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi, Inspektorat Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Matriks Benturan Kepentingan, Anti Suap, Anti Gratifikasi, Anti Pungutan Liar,Fraud, serta Pengaduan Masyarakat melalui Lapor WBS (Whistle Blowing System) pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan Investigasi, Kepala Subbagian, Auditor, PPUPD, serta staf di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lamongan. Pada sosialisasi tersebut dilaksanakan penyusunan matriks, monitoring, mitigasi terjadinya anti suap, gratifikasi, anti pungutan liar, penanganan benturan kepentingan, penanganan fraud, penanganan pengaduan & WBS sebagai langkah untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi beserta pelaksanaan pencegahan dalam bentuk penyusunan Laporan Budaya Anti Korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Lamongan memberikan arahan/edukasi mengenai pentingnya memahami, mengetahui prosedur, jenis pelaporan dan jenis-jenis sumber konflik kepentingan, menjaga integritas, serta menolak segala bentuk suap, gratifikasi, pungutan liar, fraud dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Lapor WBS sebagai media komunikasi internal.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai semakin berkomitmen menerapkan nilai-nilai integritas, memperkuat pengawasan internal, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
