Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana BOS dan Sarana Prasarana pada lembaga Pendidikan SDN, SMPN dan Swasta di Kabupaten Lamongan Tahun 2023, dimulai 31 Januari s/d 15 Februri 2024 pada 31 Lembaga Pendidikan.
Maksud dan Tujuan :
- Untuk mengevaluasi sejauh mana pengelolaan Dana BOS mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporannya.
- Menilai ketaatan terhadap ketentuan maupun peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi sejauh mana pengelolaan asset sekolah.
- Meminitor hasil tindaklanjut terhadap pemeriksaaan yang lalu sepanjang berkaitan dengan materi yang diperiksa tahun berjalan.
Sasaraan Pemeriksaan :
- Pengelolaan anggaran/keuangan yang bersumber dari Dana BOS.
- Pengelolaan Barang Inventaris terutama belanja modal yang bersumber dari Dana BOS.