Bertempat di ruang VIP Inspektorat Kabupaten Lamongan, Tim Auditor dan BPKAD Kabupaten Lamongan ada kegiatan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan. Adapun tujuan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah (SAP).
Sasaran Reviu adalah Kepaal Daerah memperoleh keyakinan bahwa pelaporan keuangan pemerintah daerah telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah (SAPD) dan LKPD telah disajikan sesuai dengan SAP.
Ruang Lingkup Reviu atas LKPD berbasis akrual meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan SPI atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan serta kesesuaian dengan SAP. LKPD dimaksud mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, laporan perubahan Ekuitas dan Catatan Atas laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.