Pemerintah Kabupaten Lamongan raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur atas pemeriksaan tahun 2024, Senin (21/4/2025) di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur.
Penghargaan yang diterima dari BPK RI perwakilan Jatim, merupakan wujud dari praktik keuangan sehat oleh Kabupaten Lamongan. Yang mana disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Bahkan raihan yang baru saja diterima oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Freddy Wahyudi merupakan penghargaan ke sembilan kalinya secara berturut-turut.
Capaian kesembilan kalinya ini merupakan wujud nyata dari profesionalitas pengelola keuangan di Kabupaten Lamongan. "Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen akuntabel dalam mengelola keuangan daerah. Komitmen ini kami laksanakan dan tuangkan dalam LKPD tahun anggaran 2024 yang sudah kami serahkan ke BPK pada pertengahan Maret lalu," tutur Bupati Lamongan usai menerima penghargaan langsung dari Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin.
Menurut Yuan Candra Djaisin, WTP ini adalah kewajiban, bukan hanya sekedar penghargaan. Karena seluruh Pemerintah Kabupaten yang berhasil menjalankan keuangan dengan baik.
Pemeriksaannya sendiri bersifat mandatory yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Jawa Timur. Dengan memiliki tujuan utama yakni memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Ada 4 kriteria yang menjadi penilaian LKPD tahun ini, diantaranya adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas Perundangan-undangan, dan efektivitas pengendalian sistem intern.