Lamongan, Senin (28/07/25) Kegiatan hari ini, Inspektur Kabupaten Lamongan Bapak A. Farikh, SH., MM., CGCAE menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan dan Penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah terkait Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan bertempat di kantor kecamatan karangbinangun.
Kegiatan ini di mulai dengan Apel Kendaraan yang dihadiri Pemegang Kendaraan beserta Kendaran Dinas dan Mobil Sehat di wilayah Kecamatan Karangbinangun, Tujuan Pengenaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk Pemerataan fiskal antar wilayah, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota, Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pengelolaan Pajak Daerah. Skema Pemungutan dan Penyaluran Pajak dipungut oleh Provinsi melalui SAMSAT (untuk PKB dan BBNKB), Provinsi membagi hasil sesuai skema Opsen ke Kabupaten/Kota, disalurkan secara otomatis dan periodik.