Lamongan, Senin (04/08/25) Integritas adalah kualitas kejujuran dan kepatuhan yang konsisten dan tanpa kompromi terhadap prinsip serta nilai moral dan etika yang kuat, mengingat inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Daerah (APIP) yang menjadi contoh bagi Organisasi Perangkat Daerah/Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan. untuk itu Inspektur Kabupaten Lamongan Bapak A. Farikh, SH., MM., CGCAE mengajak seluruh pegawai Inspektorat untuk bisa menjaga dan meningkatkan integritas moral dalam menjalankan tugas selaku ASN.
Pada hari ini setelah apel pagi dilanjutkan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi Tahun 2025 pada seluruh Pegawai Inspektorat Kabupaten Lamongan. Adapun isinya sebagai berikut.
Kami seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa:
1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Tidak meminta dan menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap Transparan, Jujur, Objektif dan Akuntabel dalam melaksanakan Tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan Tugas;
5. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya.