Lamongan, Rabu 6 Agustus 2025, menghadiri kegiatan di Kecamatan Paciran dalam rangka Koferensi Dinas Instansi UPT/ Korwil, Kepala Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Paciran tahun 2025, dengan narasumber dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan materi terkait dengan Intensifikasi Pajak dan Bapak A. Farikh, SH., MM., CGCAE selaku Inspektur Kabupaten Lamongan memberikan materi pembinaan dengan materi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tujuan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah untuk meningkatkan kapasitas, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan desa dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Secara lebih rinci, tujuan pembinaan ini meliputi:
1. Meningkatkan kapasitas aparatur desa
Agar perangkat desa memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan pemerintahan secara profesional, transparan, dan partisipatif.
2. Menjamin terselenggaranya pemerintahan desa yang efektif dan efisien
Melalui pembinaan, diharapkan pelayanan publik di desa dapat berjalan optimal dan sumber daya desa dimanfaatkan dengan baik.
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Pemerintah desa diarahkan agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
Pembinaan bertujuan membangun desa yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel
Agar keuangan dan aset desa dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa
Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, cepat, dan tepat sesuai kebutuhannya.