Lamongan, Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) merupakan langkah penting dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam penanganan pengaduan masyarakat serta indikasi penyimpangan di lingkungan pemerintahan.
Inspektorat Kabupaten Lamongan melaksanakan Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara APIP Dan APH Serta Penyerahan LHP Dana Desa Tahap II Tahun 2024 pada hari Selasa 26 Agustus 2025Pukul 09.00 di ruang pertemuan Inspektorat Kabupaten Lamongan di buka oleh Bapak A. Farikh SH., MM, CGCAE Inspektur Kabupaten Lamongan dengan peserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Lamongan, Badan Pendapatan Daerah Kab. Lamongan, Camat Tikung, Camat Turi, Camat Sarirejo, Camat Maduran, Camat Karanggeneng, Camat Ngimbang, Camat Laren, Camat Kembangbahu, Camat Kedungpring, Camat Sukorame, Camat Sukodadi dan Camat Sugio beserta 48 desa pada wilayah kecamatan tersebut diatas.
Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain:
1. Memperjelas Peran dan Fungsi antara APIP dan APH dalam menangani laporan masyarakat, khususnya dugaan tindak pidana korupsi.
2. Mendorong Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
3. Memberikan Kepastian Hukum terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.