INSPEKTORAT

KEGIATAN NGOBROL BERSAMA PAKSI, GRATIFIKASI BUKAN SOLUSI

berita
12 September 2025
11x dilihat
Foto: KEGIATAN NGOBROL BERSAMA PAKSI, GRATIFIKASI BUKAN SOLUSI

Lamongan,  Dalam rangka Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Serta Meningkatkan Pemahaman terkait Antikorupsi dan Integritas. Inspektorat Kabupaten Lamongan berkerjasama dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan menyelengarakan Podcast dengan judul  “NGOPI GRATIS” Ngobrol Bersama Paksi, Gratifikasi Bukan Solusi yang disiarkan melalui Radio Suara Lamongan pada Kamis 4 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB, dengan narasumber Master Inda Ramadhani, Master Liatul Hikmah, Master Izzatush Sholihah dari Inspektorat dan master Adit dengan Host mbak Mita, Sebutan Master Merupakan Panggilan Untuk Antar Anggota Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI).

Dalam Acara Podcast di mulai dengan perkenalan tentang Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dimulai dengan dikukuhkan oleh Bupati Lamongan pada Tahun 2024 untuk menjadi penyuluh Anti korupsi seseorang harus dinyatakan lulus sertifikasi oleh LSP KPK. Secara umum tugas PAKSI yaitu membantu KPK dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Ada Beberapa pertanyaan dari Host tentang apa itu Gratifikasi, perbedaan Gratifikasi dengan Suap, bentuk pencegahan dari adanya Gratifikasi serta salah satu contoh bentuk Gratifikasi yang pernah dilaporkan ke  Unit Pengendali Gratifikasi, pentingnya Integritas seorang ASN agar terhindar dari korupsi dan pesan dari PAKSI untuk para pendengar terutama ASN dan pegawai baru Bangun integritas dari sekarang, jangan sepelekan dan budayakan pemberian gratifikasi, karena kebiasaan kecil yang dibayarkan bisa beresiko merusak budaya.

Adapun tujuan dari Ngobrol Bersama PAKSI, Gratifikasi Bukan Solusi adalah agar pendengar lebih paham tentang resiko Gratifikasi serta melaporkan kejadian Gratifikasi. Hal tersebut dilakukan agar Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara terlindungi dan terbebas dari ancaman pidana akibat diterimanya Gratifikasi.

INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmat No.209, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • inspektoratlmg@gmail.com
  • (0322) 321019
Logo Branding Lamongan
© 2025 Inspektorat Kabupaten Lamongan