Lamongan, Menindaklanjuti Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Inspektorat Kabupaten mengadakan Sosialisasi Penyusunan Fraud Control Plan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Pertemuan Lt. 2 Kantor Inspektorat Kabupaten Lamongan, sosialisasi tersebut dihadiri oleh 1 (Satu) orang pejabat bersama 1 (Satu) orang staf yang menangani Management Resiko (MR) pada 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain Dinas, Badan, RSUD dan Sekretariat Daerah di wilayah Kabupaten Lamongan.
Sosialisasi ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan memperkuat sistem pengendalian internal organisasi, termasuk pemetaan risiko, pencegahan, deteksi, dan respon terhadap potensi penyimpangan.