Lamongan, Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta penguatan level Efektivitas Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan menuju Level 3 (tiga), Inspektorat Kabupaten Lamonganmenyelenggarakan kegiatan Pendampingan Dan Asistensi Pelaksanaan Efektivitas Pencegahan Korupsi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 18 September 2025 dan akan berlanjut pada hari Jumat, 19 September 2025 mulai Pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat dan staf yang menangani SPIP Tematik Ketahanan Pangan, Kemiskinan dan Prevalensi Stunting pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pendampingan dan Asistensi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem, program, kegiatan pecegahan korupsi di Kabupaten Lamongan agar lebih efektif dan efisien dan berdampak pada pencapaian tujuan dan sasaran Pemerintah Kabupaten Lamongan dan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas demi kepentingan masyarakat.