Lamongan, Dalam Rangka mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Lamongan yakni Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Dinamis, Demokratis dan Bebas Korupsi Serta Pelayanan Publik Yang Berkualitas, Inspektorat Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Diskusi Panel Pencegahan Korupsi pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 bertempat di ruang Pertemuan Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan dengan narasumber Bapak A. Farikh SH., MM, CGCAE. dan Ibu Tiar Widia Novita, S.STP., M.Si. dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, Bapak Anton Wahyudi, SH. dan Bapak Sultan Satria dari Kejaksaan Negeri serta Bapak IPTU Jauza Qodrisyam Revaro dan Bapak Aipda Emilda Wahyu K. dari Polres Lamongan yang dihadiri Pejabat bersama 1 (Satu) orang Pengelola Gratifikasi dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Adapun tujuan dari diskusi ini untuk membangun pemahaman komprehensif tentang peran Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pencegahan korupsi. Meningkatkan sinergi antar instansi pengawasan dan penegak hukum dengan OPD. Mengidentifikasi potensi titik rawan korupsi dan cara mitigasinya di lingkungan OPD. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik melalui upaya pencegahan korupsi, akan meningkatkan pelayanan publik dan memastikan sumber daya publik dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.