Lamongan, Dalam Rangka mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Lamongan yakni Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Dinamis, Demokratis dan Bebas Korupsi Serta Pelayanan Publik Yang Berkualitas, Inspektorat Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Diskusi Panel Pencegahan Korupsi pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 bertempat di ruang Pertemuan Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan dengan narasumber Bapak A. Farikh SH., MM, CGCAE. dan Ibu Tiar Widia Novita, S.STP., M.Si. dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, Bapak Anton Wahyudi, SH. dan Ibu Agustiane Rossa Diah Utari, SH. dari Kejaksaan Negeri serta Bapak IPTU Jauza Qodrisyam Revaro dari Polres Lamongan yang dihadiri Kepala Sekolah dan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari 25 Sekolah Dasar Negeri Se-Kecamatan Lamongan.
Adapun tujuan dari diskusi ini untuk membangun pemahaman komprehensif tentang peran Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pencegahan korupsi. Meningkatkan sinergi antar instansi pengawasan dan penegak hukum dengan Pengelola Dana BOS. Mengidentifikasi potensi titik rawan korupsi dan cara mitigasinya terkait pengelolaan dana BOS. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik melalui upaya pencegahan korupsi, akan meningkatkan pelayanan publik dan memastikan sumber daya publik dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.