INSPEKTORAT

KEGIATAN PELATIHAN KANTOR SENDIRI

berita
06 Oktober 2025
2x dilihat
Foto: KEGIATAN PELATIHAN KANTOR SENDIRI

Lamongan, Dalam rangka mencapai pelaksanaan hasil pemeriksaan yang maksimal, Inspektorat Kabupaten Lamongan melaksanakan PKS (Pelatihan Kantor Sendiri) dengan tema Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan, dihadiri Inspektur Pembantu Wilayah, Auditor, dan PPUPD di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lamongan dengan narasumber Rossana Nicotianawati, ST., MT Auditor Muda Inspektorat dan moderator Izzatush Sholihah A., SE Auditor Pertama Inspektorat.

Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi merupakan proses untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau daerah yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian. Penyelesaian Tuntutan Ganti rugi (TGR) oleh APIP di mulai dari verifikasi awal terhadap informasi kerugian daerah dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memeriksa lebih lanjut. Proses ini melibatkan perhitungan nilai kerugian, penyampaian hasil pemeriksaan sementara kepada pihak terkait, dan akhirnya penetapan penyelesaian kerugian melalui penerbitan SKTJM,  SKP2KS, atau SKP2K.

INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmat No.209, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • inspektoratlmg@gmail.com
  • (0322) 321019
Logo Branding Lamongan
© 2025 Inspektorat Kabupaten Lamongan