Lamongan, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 Tim BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Bapak Ignasius Sugiarto melakukan Evaluasi atas Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) Tahun 2025 terhadap 9 OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Lamongan yang menangani Ketahanan Pangan dan Prevalensi Stunting. Acara tersebut di selenggarakan Ruang Pertemuan Lantai 2 Inspektorat Kab. Lamongan.