Lamongan, Dalam Rangka mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Lamongan yakni Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Dinamis, Demokratis dan Bebas Korupsi Serta Pelayanan Publik Yang Berkualitas, Inspektorat Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Diskusi Panel Pencegahan Korupsi pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 bertempat di ruang Pertemuan Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan dengan narasumber Bapak A. Farikh S.H., M.M., CGCAE dan Ibu Tiar Widia Novita, S.STP., M.Si. dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, Bapak Anton Wahyudi, SH. dari Kejaksaan Negeri serta Bapak Iptu Jauza Qodrisyam Revaro dan Bapak Aipda Emilda Wahyu K. dari Polres Lamongan yang dihadiri Camat dan satu orang Pengelola Gratifikasi pada 27 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Adapun tujuan dari diskusi ini untuk membangun pemahaman komprehensif tentang peran Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pencegahan korupsi. Meningkatkan sinergi antar instansi pengawasan dan penegak hukum dengan Pengelola Dana BOS. Mengidentifikasi potensi titik rawan korupsi dan cara mitigasinya terkait pengelolaan dana BOS. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik melalui upaya pencegahan korupsi, akan meningkatkan pelayanan publik dan memastikan sumber daya publik dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.