Lamongan — Menindaklanjuti Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Tim Penilai Internal (TPI) Zona Integritas Inspektorat Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan pemantauan pada Unit/Satuan kerja berpredikat WBK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, dengan sasaran empat unit kerja berpredikat WBK, yaitu Puskesmas Deket, Puskesmas Dradah, Kecamatan Lamongan, dan Puskesmas Brondong.
Pelaksanaan monitoring ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan zona integritas, memperkuat reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima dan berdampak pada masyarakat.