LAMONGAN — Dalam rangka pelaksanaan Audit Ketaatan Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Lamongan melalui Inspektur Pembantu Wilayah III menggelar Apel Kendaraan Dinas sebagai bagian dari rangkaian proses audit pengawasan internal yang dilaksanakan tanggal 21 November 2025 bertempat di halaman kantor Inspektorat Kabupaten Lamongan yang dihadiri oleh pemegang Kendaraan Dinas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Apel Kendaraan Dinas tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kepatuhan terhadap pengelolaan dan penggunaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda empat maupun roda dua. Melalui kegiatan ini, dilakukan pengecekan dan verifikasi fisik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemanfaatan barang milik daerah.
Pelaksanaan apel kendaraan dimaksudkan untuk memberikan gambaran riil terkait kondisi, kesesuaian data, serta keberadaan kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN maupun unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, nomor polisi, identitas pengguna, hingga kondisi operasional kendaraan.
Inspektorat Kabupaten Lamongan berharap kegiatan ini dapat memperkuat budaya kepatuhan dalam tata kelola aset pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan kendaraan dinas demi mendukung optimalisasi pelayanan publik.