LAMONGAN — Berdasarkan penyampaian Nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Tahun 2025 (IPKD MCSP) serta atensi tindak lanjut koordinasi pencegahan korupsi Tahun 2025 di wilayah Jawa Timur oleh KPK RI, Inspektorat Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi.
Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Lamongan dengan dihadiri perwakilan dari 13 (tiga belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK-RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025. Fokus pembahasan meliputi langkah-langkah strategis dalam meningkatkan capaian IPKD MCSP serta penguatan komitmen Perangkat Daerah dalam pencegahan korupsi.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh OPD dapat bersinergi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil koordinasi dan supervisi KPK-RI, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat sistem pengendalian internal dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Inspektorat Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus mengawal dan memonitor pelaksanaan rekomendasi sebagai bagian dari upaya nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.