LAMONGAN — Inspektorat Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMDes serta Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas, Tata Kelola, dan Penerapan Manajemen Risiko BUM Desa oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh Direktur dan Bendahara BUMDes se-Kabupaten Lamongan. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola BUMDes dalam menerapkan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, serta berbasis manajemen risiko guna mendukung keberlanjutan usaha desa.
Pelaksanaan kegiatan bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan. Bimtek dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu pada Senin hingga Selasa, 8–9 Desember 2025; Rabu hingga Kamis, 10–11 Desember 2025; serta Jumat dan Senin, 12 dan 15 Desember 2025, dengan narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Lamongan berharap pengelolaan BUMDes di Kabupaten Lamongan semakin profesional dan mampu meningkatkan kinerja usaha desa secara optimal, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.