INSPEKTORAT

INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN GELAR PENDAMPINGAN INPUTTING LHKPN BAGI KEPALA PUSKESMAS DAN KEPALA SEKOLAH

berita
Kamis, 15 Januari 2026
173x dilihat
Foto: INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN GELAR PENDAMPINGAN INPUTTING LHKPN BAGI KEPALA PUSKESMAS DAN KEPALA SEKOLAH

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara khususnya pasal 4A ayat 3 huruf (r) yang menyebutkan bahwa pegawai publik yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) wajib menyampaikan LHKPN.

Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lamongan menggelar Pendampingan Inputting LHKPN Bagi Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan.

Dalam Pendampingan ini, Inspektorat Kabupaten Lamongan memberikan bimbingan teknis serta memastikan proses Inputting Pelaporan LHKPN secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik guna terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmat No.209, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • inspektoratlmg@gmail.com
  • (0322) 321019
Logo Branding Lamongan
© 2026 Inspektorat Kabupaten Lamongan