Inspektur kabupaten Lamongan menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan juga Peningkatan Pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertempat di Ruang Rapat “Gajah Mada” L1.7 Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Kamis (15/01/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala OPD, Direktur BUMD, Camat, Lurah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Lamongan, yang memberikan dukungan terhadap peningkatan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan professional. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jawa Timur.