LAMONGAN - Inspektorat Kabupaten Lamongan mengikuti Workshop Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada 20 dan 22 Januari 2026 dan diikuti dari Ruang Pertemuan Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Kegiatan workshop ini dilaksanakan berdasarkan Surat BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor PE.07.02/UND-52/PW13/5/2026 tanggal 6 Januari 2026 tentang Undangan Workshop Peningkatan IEPK Triwulan I Tahun 2026.
Workshop tersebut diikuti oleh masing-masing satu orang pejabat atau staf yang membidangi dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta 11 OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Lamongan
Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum manajemen risiko korupsi dan strategi antikorupsi di Indonesia, teori dan konsep pengukuran tingkat korupsi serta pengukuran efektivitas pengendalian korupsi, kebijakan, struktur, sistem, dan budaya antikorupsi, pengelolaan whistleblowing system dan penanganan pengaduan Masyarakat, serta Penilaian risiko korupsi dan hambatan kelancaran pembangunan pada program lintas sektor.
Melalui kegiatan wrokshop ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi yg dapat berdampak kepada masyarakat sehingga clean goverment dan good governence dapat terwujud.