Lamongan, Sosialisasi Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Pajak Daerah oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Kembangbahu, Ibu Zuhrotun Nisak, SE., MSA.Ak. Inspektur Pembatu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lamongan menjadi narasumber pada acara tersebut yang dihadiri seluruh Kepala Desa dan Pemegang Kendaraan Dinas di wilayah Kecamatan Kembangbahu.
Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan baru mengenai pengenaan Opsen PKB dan BBNKB sesuai regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan mengetahui secara jelas mekanisme pembayaran pajak, manfaat dari pajak yang dibayarkan, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2025 oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur atas :
ü Bebas Sanksi Administratif
*Keterlambatan PKB dan BBNKB
ü Bebas PKB Progresif
ü Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 Dan Tahun Sebelumnya
1. Roda 2 wajib pajak kurang mampu yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi (DTSEN),
*PKB pokok maksimal sampai dengan Rp. 500.000
2. Roda 2 Ojek Online
3. Sepeda Motor Roda 3
*PKB pokok maksimal sampai dengan Rp. 500.000
ü SWDKLLJ (PT Jasa Raharja) Tunggakan Hanya Bayar 1 Tahun Untuk Kreteria Pada Poin 1, Poin 2 Atau Poin 3,
*Bayar tahun depan dan tunggakan 1 tahun kebelakang
ü Bebas Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lewat,
*Denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.