Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara khususnya pasal 4A ayat 3 huruf (r) yang menyebutkan bahwa pegawai publik yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) wajib menyampaikan LHKPN.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Inspektorat menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Desa pada Kecamatan Kedungpring, Pucuk, Mantup, dan Sambeng, yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan pada tanggal 21 Nopember 2025.
Melalui sosialisasi ini, Inspektorat Kabupaten Lamongan berharap para Kepala Desa dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.